Tarian Mandau Kalimantan Tengah

Tarian Mandau Kalimantan Tengah
Tarian Mandau Kalimantan Tengah

Sabtu, 03 Maret 2012

KEMENAG ROMBAK TOTAL GURU MADRASAH


PALANGKA RAYA-Setelah keluar surat peraturan dari Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Nomor 30 Tahun 2011, tentang pemerataan dan standar jam mengajar 24 jam terhadap guru diseluruh Indonesia. Hal tersebut membuat Kementerian Agama kota Palangka Raya bergerak cepat melanjutkan peraturan tersebut, bahkan pada Maret ini Kemenag akan melakukan perombakan total terhadap guru-guru Madrasah.
Kemenag kota Palangka Raya Drs H Baihaqi MAp mengatakan, pada Maret ini peraturan dari Mendiknas tersebut mulai disosialisaikan ke sekolah-sekolah Madrasah baik yang negeri maupun swasta di Palangka Raya. “Peraturan baru tersebut (Nomor 30 tahun 2011 red) akan kita sosialisaikan mulai Maret ini, dan ini bertujuan untuk melakukan perombakan total terhadap guru-guru Madrasah,” kata Baihaqi kepada Kalteng Pos, usai menghadiri HUT  MTsN-2 Sabtu (3/3) lalu.
 “Dengan keluarnya surat peraturan yang baru ini otomatis,peraturan dari Mendiknas yang lama Nomor  39 Tahun 1999 tidak akan berlaku lagi. Jadi bagi guru-guru yang belum mencapai target mengajar 24 jam perminggu dan mengajar lebih dari satu matapelajaran yang diempunya,  itu akan kita dipindah,” ujar Baihaqi.
Diakui Baihaqi, kalau peraturan yang lama memang masih membolehkan guru-guru untuk mengajar lebih dari satu mata pelajaran. “Contohnya kalau dulu seorang guru diperbolehkan mengajar pelajaran agama, kemudian ditambah lagi dengan pelajaran lain yang masih berkaitan dengan keagamaan. Tapi untuk saat hal tersebut tidak berlaku lagi, setelah peraturan baru itu keluar,”ungkapnya.
 “Jadi sudah jelas, jika masih ada guru yang mengajarnya mata pelajaran yang serumpun, sudah dipastikan akan dipindahkan ke madrasah lain yang masih kekurangan guru mata pelajaran yang bersangkutan. Dengan demikian aka ada pemerataan guru,” katanya.
Menurutnya, peraturan tersebut berlaku di seluruh Madrasah yang ada di Indoneisa yang perlu disampaikan serta disosilaisasikan. “Disamping itu juga ada peraturan lima Menteri yang berdasarkan dari bagian pemerataan guru disetiap Madrasah. Jadi dari pemerataan ini dilakukan untuk mengevaluasi kinerja para guru kedepannya,” ujarnya.
Oleh sebab itu, lanjut Baihaqi guru yang mengajar lebih dari satu mata pelajaran yang diempunya seharusnya pindah tempat, dimana harus ditempatkan dipindahkan ketempat lain atau madrasah yang bias mencukupi beban kerjanya dengan mata pelajaran yang diembannya.
Sementara Kepala MTsN-2 Palangka Raya M Irsani mangaku, menyambut baik peraturan dari Mendiknas tersebut. “Saya sangat mendukung sekali peraturan ini, dan menurut saya ini sangat  bagus sekali, jadi siapa pun nantinya yang dipindahakan harus siap dan tidak ada masalah,” kata M Irsani.
Ditambahkannya, mengenai perombakan guru madrasah, M Irsani mengatakan tidak menutup kemungkinan di MTsN-2 nantinya juga ada yang dipindahkan. “Kemungkinan nanti ada yang dipindahkan, tapi kita lihat saja setelah dilakukan perombakan oleh Kemenag,” ujarnya. (ala)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar