Tarian Mandau Kalimantan Tengah

Tarian Mandau Kalimantan Tengah
Tarian Mandau Kalimantan Tengah

Minggu, 05 Februari 2012

Warga Ancam Mengkavling Tanah

Bupati Bersama DPRD Kotim Diminta Segera Gelar Forum Rapat dengan Warga 
SAMPIT-Warga Desa Natai Dusun Binti dan Dusun Rongkang Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kotawaringin Timur (Kotim), mengancam akan mengkavling tanah perkebunan sawit di PT Globalindo Alam Perkasa. Karena tuntutan masayarakat untuk mendapatkan Kebun Plasma yang awalnya dijanjikan tidak kunjung terpenuhi.

Sejak 2003 lalu sampai sekarang, warga masyarakat yang ada di Desa Natai Dusun Binti dan Rongkang, belum memiliki kebun plasma seluas 5000 hektare seperti yang telah diputuskan oleh Bupati Kotim Nomor 573.460.42 tanggal 20 Agustus 2003 an yang saat itu masih dimiliki oleh PT Bima Perkasa Raya.

Dalam surat keputusan tersebut, Bupati Kotim yang saat itu masih dijabat oleh M Wahyudi K Anwar memberikan izin lokasi keperluan untuk pembangunan perkebunan pola inti-plasma atas nama PT Bima Perkasa Raya, di Desa Natai Dusun Rongkang  dan Dusun Binti Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Namun PT Bima Perkasa Raya kala itu tidak sempat melakukan oprasi, dan malah menjualkannya kepada  PT Globalinda Alam Perkasa. Alhasil isi surat izinpun harus dikeluarkan lagi oleh Bupati untuk PT Globalinda Alam Perkasa. Surat izin yang diberikan bernomor 500.460.42  itu ternyata isinya berbeda dari surat izin yang pertama Nomor  573.460.42.  

Adapun isi surat izin yang diberikan oleh Bupati Kotim M Wahyudi K Anwar Nomor 500.460.42 tertanggal 17 Juli 2004 menyatakan bahwa. Memberikan izin  lokasi untuk keperluan pembangunan perkebunan kelapa sawit atas nama PT Globalinda Alam Perkasa di dua desa tersebut (Dusun Binti dan Dusun Rongkang red). Namun dalam surat izin tersebut tidak mencatumkan mengenai pola perkebunan inti dan plasma.

Setelah bertahun-tahun tuntutan masayrakat untuk meminta kebun plasma tidak terpenuhi, akhirnya masyarakat mendesak Bupati Kotim bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), untuk mencari jalan keluar agar masalah itu cepat teratasi. Karena warga masyarakat sulit mendapatkan pekerjaan.

“Kami hanya meminta pertanggung jawaban Bupati Kotawaringin Timur,  tentang laporan tuntutan masyarakat tersebut. Kemudian minta masalah ini dipertanggungjawabkan melalui forum rapat antara Pemda Kotim dengan DPRD Kotim serta masyarakat dari Dua dusun ini (Dusun Binti dan Dusun Rongkang red),” kata Suriansyah kepada Kalteng Pos yang langsung datang ke Biro Kalteng Pos Sampit belum lama ini.

“Setelah itu kami juga mendesak supaya pelaksanaan rapat pertangungjawaban itu bisa dilaksanakan secepatnya, jika tidak dilaksanakan kami beserta warga masyarakat akan melakukan tindakan sendiri-sendri. Walaupun sebenarnya kami tidak menginginkan masalah seperti ini terjadi seperti yang di Mesuji” tegas Suriansyah.

Ditambahkan dia, bahwa sebelumnya masyarakat sudah menolak masuknya perusahaan PT Bima Perkasa Raya ke Dusun Binti dan Dusun Rongkang, namun karena perusahaan menjamin untuk memberdayakan masyarakat. Makanya warga menyetujui kehendak dari perusaahan itu.

“Kami sebenarnya menolak,makanya waktu itu kesepakatannya kami meminta kebun plasma 50 -50, dan perusahaan (PT Bima Perkasa Raya) bersedia. Padahal itu hanya langkah kami saja agar perusahaan tidak masuk, makanya plasma itu kami minta kebun plasmanya seluas itu, karenakan kalau menurut peraturan Pemerintah hanya 20 saja untuk plasmannya,”  ujarnya.  

“Saat itu perusahaan benar-benar berjanji akan memenuhi kebun plasma. Makanya mereka (Perusahaan PT Bima Perkasa Raya red) bisa saja masuk ke dusun kami, karena kesejahteraan masyarakat akan dipenuhi. Tapi kami gak tahu lagi, setelah kepemilikannya berubah, surat pemberian izin dari bupati ternayat tidak mencantumkan mengenai kebun plasma dan itu malah dihilangkan,”ungkapnya. (ala)