Bupati Bersama
DPRD Kotim Diminta Segera Gelar Forum Rapat dengan Warga
SAMPIT-Warga
Desa Natai Dusun Binti dan Dusun Rongkang Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kotawaringin
Timur (Kotim), mengancam akan mengkavling tanah perkebunan sawit di PT
Globalindo Alam Perkasa. Karena tuntutan masayarakat untuk mendapatkan Kebun
Plasma yang awalnya dijanjikan tidak kunjung terpenuhi.
Sejak 2003
lalu sampai sekarang, warga masyarakat yang ada di Desa Natai Dusun Binti dan
Rongkang, belum memiliki kebun plasma seluas 5000 hektare seperti yang telah
diputuskan oleh Bupati Kotim Nomor 573.460.42 tanggal 20 Agustus 2003 an yang
saat itu masih dimiliki oleh PT Bima Perkasa Raya.
Dalam surat
keputusan tersebut, Bupati Kotim yang saat itu masih dijabat oleh M Wahyudi K
Anwar memberikan izin lokasi keperluan untuk pembangunan perkebunan pola
inti-plasma atas nama PT Bima Perkasa Raya, di Desa Natai Dusun Rongkang dan Dusun Binti Kecamatan Mentaya Hilir Utara
Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Namun PT
Bima Perkasa Raya kala itu tidak sempat melakukan oprasi, dan malah menjualkannya
kepada PT Globalinda Alam Perkasa.
Alhasil isi surat izinpun harus dikeluarkan lagi oleh Bupati untuk PT
Globalinda Alam Perkasa. Surat izin yang diberikan bernomor 500.460.42 itu ternyata isinya berbeda dari surat izin
yang pertama Nomor 573.460.42.
Adapun isi
surat izin yang diberikan oleh Bupati Kotim M Wahyudi K Anwar Nomor 500.460.42
tertanggal 17 Juli 2004 menyatakan bahwa. Memberikan izin lokasi untuk keperluan pembangunan perkebunan kelapa
sawit atas nama PT Globalinda Alam Perkasa di dua desa tersebut (Dusun Binti
dan Dusun Rongkang red). Namun dalam surat izin tersebut tidak mencatumkan mengenai
pola perkebunan inti dan plasma.
Setelah bertahun-tahun
tuntutan masayrakat untuk meminta kebun plasma tidak terpenuhi, akhirnya masyarakat
mendesak Bupati Kotim bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),
untuk mencari jalan keluar agar masalah itu cepat teratasi. Karena warga
masyarakat sulit mendapatkan pekerjaan.
“Kami hanya
meminta pertanggung jawaban Bupati Kotawaringin Timur, tentang laporan tuntutan masyarakat tersebut.
Kemudian minta masalah ini dipertanggungjawabkan melalui forum rapat antara Pemda
Kotim dengan DPRD Kotim serta masyarakat dari Dua dusun ini (Dusun Binti dan
Dusun Rongkang red),” kata Suriansyah kepada Kalteng Pos yang langsung datang
ke Biro Kalteng Pos Sampit belum lama ini.
“Setelah itu
kami juga mendesak supaya pelaksanaan rapat pertangungjawaban itu bisa
dilaksanakan secepatnya, jika tidak dilaksanakan kami beserta warga masyarakat
akan melakukan tindakan sendiri-sendri. Walaupun sebenarnya kami tidak
menginginkan masalah seperti ini terjadi seperti yang di Mesuji” tegas Suriansyah.
Ditambahkan
dia, bahwa sebelumnya masyarakat sudah menolak masuknya perusahaan PT Bima
Perkasa Raya ke Dusun Binti dan Dusun Rongkang, namun karena perusahaan menjamin
untuk memberdayakan masyarakat. Makanya warga menyetujui kehendak dari
perusaahan itu.
“Kami
sebenarnya menolak,makanya waktu itu kesepakatannya kami meminta kebun plasma
50 -50, dan perusahaan (PT Bima Perkasa Raya) bersedia. Padahal itu hanya
langkah kami saja agar perusahaan tidak masuk, makanya plasma itu kami minta
kebun plasmanya seluas itu, karenakan kalau menurut peraturan Pemerintah hanya
20 saja untuk plasmannya,” ujarnya.
“Saat itu perusahaan
benar-benar berjanji akan memenuhi kebun plasma. Makanya mereka (Perusahaan PT
Bima Perkasa Raya red) bisa saja masuk ke dusun kami, karena kesejahteraan
masyarakat akan dipenuhi. Tapi kami gak tahu lagi, setelah kepemilikannya
berubah, surat pemberian izin dari bupati ternayat tidak mencantumkan mengenai
kebun plasma dan itu malah dihilangkan,”ungkapnya. (ala)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar