PALANGKA RAYA-Setelah keluar surat peraturan dari Menteri Pendidikan
Nasional (Mendiknas) Nomor 30 Tahun 2011, tentang pemerataan dan standar jam mengajar
24 jam terhadap guru diseluruh Indonesia. Hal tersebut membuat Kementerian
Agama kota Palangka Raya bergerak cepat melanjutkan peraturan tersebut, bahkan
pada Maret ini Kemenag akan melakukan perombakan total terhadap guru-guru
Madrasah.
Kemenag
kota Palangka Raya Drs H Baihaqi MAp mengatakan, pada Maret ini peraturan dari
Mendiknas tersebut mulai disosialisaikan ke sekolah-sekolah Madrasah baik yang
negeri maupun swasta di Palangka Raya. “Peraturan baru tersebut (Nomor 30 tahun
2011 red) akan kita sosialisaikan mulai Maret ini, dan ini bertujuan untuk melakukan
perombakan total terhadap guru-guru Madrasah,” kata Baihaqi kepada Kalteng Pos,
usai menghadiri HUT MTsN-2 Sabtu (3/3)
lalu.
“Dengan keluarnya surat peraturan yang baru
ini otomatis,peraturan dari Mendiknas yang lama Nomor 39 Tahun 1999 tidak akan berlaku lagi. Jadi bagi
guru-guru yang belum mencapai target mengajar 24 jam perminggu dan mengajar
lebih dari satu matapelajaran yang diempunya, itu akan kita dipindah,” ujar Baihaqi.
Diakui
Baihaqi, kalau peraturan yang lama memang masih membolehkan guru-guru untuk
mengajar lebih dari satu mata pelajaran. “Contohnya kalau dulu seorang guru diperbolehkan
mengajar pelajaran agama, kemudian ditambah lagi dengan pelajaran lain yang
masih berkaitan dengan keagamaan. Tapi untuk saat hal tersebut tidak berlaku
lagi, setelah peraturan baru itu keluar,”ungkapnya.
“Jadi sudah jelas, jika masih ada guru yang mengajarnya
mata pelajaran yang serumpun, sudah dipastikan akan dipindahkan ke madrasah
lain yang masih kekurangan guru mata pelajaran yang bersangkutan. Dengan
demikian aka ada pemerataan guru,” katanya.
Menurutnya,
peraturan tersebut berlaku di seluruh Madrasah yang ada di Indoneisa yang perlu
disampaikan serta disosilaisasikan. “Disamping itu juga ada peraturan lima
Menteri yang berdasarkan dari bagian pemerataan guru disetiap Madrasah. Jadi dari
pemerataan ini dilakukan untuk mengevaluasi kinerja para guru kedepannya,” ujarnya.
Oleh
sebab itu, lanjut Baihaqi guru yang mengajar lebih dari satu mata pelajaran
yang diempunya seharusnya pindah tempat, dimana harus ditempatkan dipindahkan
ketempat lain atau madrasah yang bias mencukupi beban kerjanya dengan mata
pelajaran yang diembannya.
Sementara
Kepala MTsN-2 Palangka Raya M Irsani mangaku, menyambut baik peraturan dari
Mendiknas tersebut. “Saya sangat mendukung sekali peraturan ini, dan menurut
saya ini sangat bagus sekali, jadi siapa
pun nantinya yang dipindahakan harus siap dan tidak ada masalah,” kata M Irsani.
Ditambahkannya,
mengenai perombakan guru madrasah, M Irsani mengatakan tidak menutup
kemungkinan di MTsN-2 nantinya juga ada yang dipindahkan. “Kemungkinan nanti ada
yang dipindahkan, tapi kita lihat saja setelah dilakukan perombakan oleh
Kemenag,” ujarnya. (ala)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar